Inikah Agenda Tersembunyi Dari Keberadaan KAMI ?

Membaca di media massa berita bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal  TNI (Purn) Moeldoko memperingatkan KAMI dalam nada keras mengancam,  meminta KAMI untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum, dan  menganggap KAMI hanyalah sekumpulan kepentingan, izinkan saya atas nama  Majelis Penyelamatan Indonesia/Deklarator KAMI menyampaikan hal-hal  sebagai berikut:

1. Terima kasih kepada Bapak KSP Moeldoko yang  berbicara mewakili Istana Presiden, atas pernyataannya yang menunjukkan  bahwa beliau sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat  Menyelamatkan Indonesia.

2. Namun, KAMI menilai bahwa Bapak KSP  Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut dengan seksama dan apalagi  memahami isinya secara mendalam.

3. KAMI bertanya tentang jalur  hukum apa yang dimaksud Bapak KSP Moeldoko? Bukankah penyampaian  aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945  yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan  berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum? Ataukah  mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah  agar KAMI menggugat Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang  dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan.

4. Adalah benar penilaian Bapak KSP Moeldoko bahwa KAMI adalah  sekumpulan kepentingan. Memang KAMI mempunyai banyak kepentingan, antara  lain:

 (a). Meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang banyak  mengalami penyimpangan, 

(b). Mengingatkan Pemerintah agar serius  menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan  rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).

 (c).  Mengingatkan Pemerintah agar serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan  Nepotisme yang masih merajalela di lingkungan Pemerintahan, dengan  mencabut Undang-Undang yang melemahkan KPK.

 (d). Mengingatkan  Pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi,  mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri (bukan untuk Tenaga  Kerja Asing), dan mencabut Undang-Undang  yang lebih menguntungkan  pengusaha dari pada Kaum Buruh.

 (e). Mengingatkan  Pemerintah untuk  bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan  tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan  eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.

5. Itulah  sebagian dari sekumpulan kepentingan KAMI, yang pada intinya KAMI  berkepentingan agar Pemerintah dan jajarannya termasuk KSP bekerja  bersungguh-sungguh mengemban amanat rakyat, karena gaji yang diperoleh  berasal dari uang rakyat.

5. Izinkan KAMI mewasiatkan kepada Bapak KSP Moeldoko dan para staf di Istana untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI:

 (a). Apakah KAMI yang memecahbelah rakyat ataukah kelompok-kelompok  penolak KAMI, yang patut diduga direkayasa bahkah didanai pihak tertentu  yang justeru memecahbelah rakyat?

 (b). Apakah kritik dan koreksi  KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan Pemerintah yang  tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspriasi rakyat yang  justeru berandil dalam menciptakan instabilitas itu? 

 (c). Apakah  KAMI yang keluar dari batas (karena memaklumkan penyelamatan bangsa dan  negara) ataukah Pemerintah yang melampaui batas dengan menumpuk hutang  negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR  undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang  mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes  kesehatan?

6. Akhirnya KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan  jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar "ancaman" kepada rakyat.  Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif  dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat  tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah  dalam perjuangan. KAMI bukan kumpulan orang-orang pengecut, karena para  insan yang bergabung dalam KAMI adalah mereka yang menyerahkan segala  urusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, dan hanya takut  kepadaNya. - Wallahu al-Musta'an -Jakarta, 02-10-20.

No comments:

Post a Comment