Mengapa MK Tolak Permohonan Yusril ... ???

Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Yusril -- Akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materil UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra tidak memengaruhi pelaksanaan pilpres 2014. Peserta pemilu tetap harus berkoalisi untuk memenuhi ketentuan presidential treshold. 

Ketua Majelis Hamdan Zoelva mengatakan, tidak berwenang mengadili petitum 3 dan 4 permohonan mantan menkumham tersebut. Petitum 3 menyebutkan, pasal 4 ayat (1) dan pasal 7C UUD 1945 menyatakan, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Maka, norma pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilakukan serentak. 

Sedangkan petitum 4, maksud pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yakni, setiap partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres sebelum pelaksanaan pilpres. 

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 7C, dikaitkan dengan pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) serta penafsiran pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak dapat diterima. 

Mahakamah menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hamdan membacakan amar putusan Gedung MK, Kamis (20/3). 

Hakim Konstitusi, Fadil Sumadi menyatakan, penafsiran yang dimohonkan tersebut dapat dikatagorikan sebagai fatwa mahkamah. Berdasarkan pertimbangan itu, petitum 3 dan 4, permohonan UU Pilpres Yusril dianggap bukan menjadi kewenangan MK. 
Dia menambahkan, MK tetap melakukan uji konstitusionalitas terhadap norma dan pasal hukum yang diajukan. Karena putusan perkara MK terkait UU Pilpres sebelumnya dinilai berbeda dengan pengajuan saat ini lantaran dasar pengujiannya tidak sama. 

"Untuk permohonan terkait pelaksanaan pemilu sekarang ini dan sistem pemerintahan presidensial, mahkamah mempertimbangkan, permohonan tersebut benar, pemilu harus berlangsung serentak," ujar dia. 


Hakim Konstitusi Harjono menambahkan, ketentuan itu sudah diputus MK sebelumnya. Yaitu pelaksanaan pemilu serentak baru dapat berlangsug pada 2019. Dia juga membantah kalau penundaan waktu tersebut karena ketidaksiapan teknis dan tata cara penyelenggaraan pemilu. 

Alasannya, kalau pada 2014 pemilu dilaksanakan serentak, maka akan berakibat pada kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Menurut dia, berdasarkan pasal 22E ayat (6) UUD 1945 ketentuan pemilu harus diatur dalam undang-undang. Dengan kondisi waktu sekarang ini, tidak mungkin membuat aturan norma baru secara komprehensif. 

Ia juga menjelaskan mengenai dalil permohonan pasal 9 UU Pilpers mengenai terdapat syarat perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam mengusung capres dan cawapres. Dikatakan, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dapat ditentukan sebagai kebiajakan hukum pembuat undang-undang. 

"Permohonan atas pembatalan presidential treshold dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan. Atas dasar itu, dalil yang diajukan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum," kata Harjono.
Sumber : Republika.co.id
Menurut dia, berdasarkan pasal 22E ayat (6) UUD 1945 ketentuan pemilu harus diatur dalam undang-undang. Dengan kondisi waktu sekarang ini, tidak mungkin membuat aturan norma baru secara komprehensif. 

Ia juga menjelaskan mengenai dalil permohonan pasal 9 UU Pilpers mengenai terdapat syarat perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam mengusung capres dan cawapres. Dikatakan, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dapat ditentukan sebagai kebiajakan hukum pembuat undang-undang. 

"Permohonan atas pembatalan presidential treshold dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan. Atas dasar itu, dalil yang diajukan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum," kata Harjono.
Sumber : Republika.co.id
  • Inilah 10 Tokoh Calon Presiden dan Wakil Presiden Yang Populer
    Inilah 10 Tokoh Calon Presiden dan Wakil Presiden Yang Populer - Yahoo Indonesia mengumumkan 10 Tokoh Calon Presiden dan Wakil Presiden yang populer di Indonesia berdasarkan Kilas Balik 2013, hasil…
  • Sebetulnya Pemilihan Presiden Langsung Tidak Cocok Dengan Sistim Multipartai di DPR
    Pemilihan presiden langsung sebenarnya dinilai tidak serasi dengan sistem multipartai di DPR (10 parpol). Studi Mainwaring (1993) menunjukkan, mayoritas negara dengan demokrasi yang stabil…
  • Lika - Liku Aburizal Bakrie, dari Capres, Cawapres, hingga Tak Jadi Apa-apa...
    Lika - Liku Aburizal Bakrie, dari Capres, Cawapres, hingga Tak Jadi Apa-apa... - Jumat, 29 Juni 2012, Rapat Pimpinan Nasional III Partai Golongan Karya resmi dibuka. Berlangsung selama tiga hari di…
  • PPP Dihantam Konflik Yang Tidak Pernah Reda
    PPP Dihantam Konflik Yang Tidak Pernah Reda - Konflik internal PPP tidak pernah reda. Jika beberapa waktu lalu internal PPP sempat panas soal dukungan ke Prabowo-Hatta di Pilpres maka kini…
  • Jokowi Abu-Abu, Prabowo Jelas dan Pasti
    Jokowi Abu-Abu, Prabowo Jelas dan Pasti - Pemilihan presiden 2014 hanya diikuti dua calon saja. Calon presiden tersebut adalah Joko Widodo bakal calon dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…
  • Benarkah Megawati Mulai Ragukan Jokowi?
    Benarkah Megawati Mulai Ragukan Jokowi? - Pengamat Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP tidak yakin dengan…
  • Akhirnya Kubu Prabowo Buka Suara Tentang Kebocoran Uang Negara Sebesar 1000 triliun Rupiah
    Akhirnya Kubu Prabowo Buka Suara Tentang Kebocoran Uang Negara Sebesar 1000 triliun Rupiah - Akhirnya Kubu Prabowo-Hatta, angkat bicara soal pertanyaan beberapa pihak yang meragukan kebocoran…
  • Yang Aneh Dari Putusan MK Terkait Pemilu serentak
    Kejanggalan putusan MK terkait Pemilu serentak - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Effendi Ghazali terkait Pemilu serentak terus menjadi perdebatan. Banyak yang mengapresiasi…
  • Kemenangan Dakwah Partai Dakwah Yang Rancu
    Sebagian aktifis dakwah menganggap bahwa kemenangan di pesta demokrasi (pemilu/pilkada) merupakan tolak ukur dari sebuah kemenangan dalam berdakwah. Asumsinya, pemilu menjadi artikulasi politik…
  • Menyimak Kasak - Kusuk Jokowi Vs Prabowo Mencari Mitra Koalisi
    Menyimak Kasak - Kusuk Jokowi Vs Prabowo Mencari Mitra Koalisi - Setelah pemilu legislatif pada 9 April 2014, terjadi pergerakan agresif antara kubu Jokowi dan Prabowo dalam mencari mitra…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar