Selama 10 Tahun ini, Pemerintah Lebih Banyak Bicara Daripada Berbuat - Pada zaman Orde Baru, pemerintah memiliki kekuasaan tunggal untuk menafsirkan Pancasila dan memaksakan penafsiran itu kepada rakyatnya. Penataran P4 hanya digunakan melegetimasi tindakan pemerintah, sementara mereka yang bersebrangan dengan pemerintah disebut anti-Pancasila.
Pada awal reformasi, pemerintah kehilangan legitimasi. Penafsiran tunggal Pancasila terhempas bersama tumbangnya Orde Baru. Namun ketegangan, konflik, dan perpecahan masyarakat, mengingatkan banyak orang akan perlunya pelembagaan kembali Pancasila. Orang-orang yang dulu sinis dengan Pancasila pun menyadari pentingnya ideologi itu bagi kelangsungan dan masa depan bangsa.
Pimpinan MPR mengambil peran itu melalui program Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Pelembagaan Pancasila menjadi rumit karena tambahan tiga nilai lain. Maksud baik, tapi salah paham tak terhindarkan. Apalagi, sosialisasi Pancasila sebetulnya adalah tugas eksekutif, bukan legislatif, apalagi majelis tinggi negara.
Langkah MPR menyosialisakan Empat Pilar sebetulnya bisa dipahami, karena pemerintah tampak tidak peduli; bisa karena takut dituduh menyalahgunakan ideologi untuk kepentingan kekuasaan; bisa juga karena tidak paham atas apa yang harus dilakukan. Selain itu pemerintah tampak sangat sibuk mengurusi pertikain politik dan teknis pemerintahan sehari-hari.
Padahal, jika mau dihitung, selama sepuluh tahun ini, sebenarnya pemerintah lebih banyak berkata-kata daripada bertindak. Namun, hamburan kata-kata yang banyak direkam media itu tanpa makna bagi kehidupan bangsa. Kata-kata itu tidak mengandung nilai-nilai bangsa dan negara, melainkan untuk memuji dan membela diri.
Setelah lima tahun terkoyak-koyak arus reformasi, masa tenang sepuluh tahun ini jadi tak bermakna bagi kehidupan politik bangsa dan negara. Konstitusi telah diubah, tapi perubahan itu hanya menjadi pijakan untuk bermain politik dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Nilai-nila, ideologi, dan semangat yang mendasari perebahan sudah dilupakan.
Konstitusi memang memiliki keterbatasan dalam mengatur perilaku para elit politik. Namun itu sudah menjadi sifat konsitusi, sebab sebagai rumusan kata, kalimat, dan pasal, konstitusi tentu tidak bisa menerjemahkan semua nilai yang dikandung Pancasila secara verbal. Di sinilah pesan perancang naskah asli UUD 1945 patut dicamkan kembali:
Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
- Jokowi Belum Tentu Menang Lawan Prabowo, Pilpres Tetap 2 putaran - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memprediksi Pilpres 2014 nanti akan berlangsung dua putaran. Hal ini…
- Inilah Makna Nomor Urut Dua Bagi Joko Widodo - Calon Presiden Joko Widodo mengatakan nomor urut dua merupakan simbol keharmonisan dan keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan jika terpilih sebagai…
- Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, secara tegas meminta kepada kader partai yang pindah ke partai lain demi mengejar jabatan untuk tidak memasang foto Soekarno dan Ketua Umum Megawati…
- Otak Orang Indonesia Paling Mahal Di Dunia, Mengapa ... ??? - Seorang praktisi filsafat perilaku menilai, rakyat Indonesia memilih pemimpinnya hanya berdasarkan persepsi, karena calon presiden…
- Isu Miring Ical Lebih Kompleks Dibanding Prabowo -- Sugeng Sarjadi Syndicate menilai isu miring mengenai Aburizal Bakrie (ARB) lebih kompleks dibandingkan dengan Prabowo Subianto sehingga…
- Nasdem Akan Garap Massa Yang Kecewa, Frustasi dan Putus Asa - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yakin partainya mampu menempati tiga besar perolehan suara pada Pemilu 2014 mendatang. Pernyataan…
- Negara Terkaya di Dunia Itu Ternyata adalah Indonesia. Banyak sebenarnya yang tidak tahu di manakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan…
- Menurut Survey LSI Jokowi-JK Menang 4-1 Lawan Prabowo-Hatta -- Di beberapa lapisan masyarakat, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ternyata lebih unggul dari lawannya Prabowo Subianto…
- Siapakah Orang-orang di Belakang Aburizal Bakrie ? - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) alias Ical tidak bekerja sendirian dalam membawa Golkar meraih suara maksimal dalam Pemilu…
- Kalau Sampai Nanti Malam KPU Tidak Bisa Menyelesaikan Penghitungan Rekapitulasi Suara ? - Kalau sampai nanti malam KPU tidak bisa menyelesaikannya dan besok tidak bisa disahkan rekapitulasi…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar