Kebijakan Baru Pembelian BBM

USAI aturan penggunaan aplikasi MyPertamina, kini timbul wacana yang akan diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat soal kebijakan mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Masyarakat disebut tidak bisa mengisi BBM secara sembarangan, dan hanya bisa membeli BBM subsidi di satu SPBU.
Aturan ini akan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.


Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan mereka tidak bisa pindah-pindah SPBU.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.
Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.
Ia
"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika. ( Infosulawesi.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar