Pemilu Presiden 2014 Resmi Hanya Satu Putaran Saja - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Umum Presiden
2014 digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional
Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
"Pasal 159 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua
MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya bersama hakim konstitusi
lainnya.
Mahkamah menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon.
Menurut Mahkamah, pasal tersebut harus dimaknai bila terdapat dua
pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres
tidak perlu digelar dua putaran.
Selain itu, Mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan
memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh
gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh
oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait,
dan Haposan Situmorang.
Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya
diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1)
Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target
penerapannya.
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih
adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya
20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia".
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon
karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang
limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya
20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah
provinsi di Tanah Air.
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014
dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan
mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung
kembali (dua putaran).
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut
satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla
pada nomor urut dua.(rr)
Sumber : antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar