Pemilu Presiden 2014 Resmi Hanya Satu Putaran Saja - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Umum Presiden
2014 digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional
Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
"Pasal 159 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua
MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya bersama hakim konstitusi
lainnya.
Mahkamah menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon.
Menurut Mahkamah, pasal tersebut harus dimaknai bila terdapat dua
pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres
tidak perlu digelar dua putaran.

Selain itu, Mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan
memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh
gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh
oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait,
dan Haposan Situmorang.
Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya
diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1)
Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target
penerapannya.
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih
adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya
20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia".
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon
karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang
limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya
20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah
provinsi di Tanah Air.
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014
dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan
mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung
kembali (dua putaran).
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut
satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla
pada nomor urut dua.(rr)
Sumber : antaranews.com
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon
karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang
limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya
20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah
provinsi di Tanah Air.
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014
dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan
mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung
kembali (dua putaran).
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut
satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla
pada nomor urut dua.(rr)
Sumber : antaranews.com
- Apakah Itu Politik ?Seorang anak kecil bertanya pada ayahnya:"Ayah, dapatkah kau jelaskan apakah politik itu?" Ayah berkata, "Nak, aku akan menjelaskan seperti ini:Aku adalah pencari nafkah bagi…
- Maaf ... Tahun Ini Bukan untuk Rakyat - Setahun ke depan dikatakan sebagai tahun politik. Tepatnya 9 April 2014 kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) disusul dengan Pemilihan…
- Sekarang Prabowo Diprediksi Menang Satu Putaran - Lembaga Survei & Polling Indonesia (SPIN) melakukan penelitian untuk melihat peluang calon presiden (Capres) yang akan terpilih. Hasilnya,…
- Kedaulatan Caleg Pemburu Berkah - Tepat di 9 April bendera beraneka warna dan urutan nama di setiap angka sudah harap-harap cemas dipilih untuk menduduki singgasana parlemen.…
- Yusril minta KPU proses kesertaan PBB di Pemilu 2014 dselesaikan dalam 7 hari, Jika Tak Laksanakan Putusan PTTUN, PBB akan Eksekusi KPUKetua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza…
- Jika Partai Islam Bersatu, Jokowi Gagal Nyapres - Dengan komposisi perolehan suara dan kursi DPR RI yang tidak ada mencapai 20% maka semua Capres-Cawapres harus diajukan oleh gabungan partai…
- Soal Kampanye Hitam, Kubu Prabowo Dinilai 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' - Terungkapnya kaitan aktivis Partai Gerindra, Edgar Jonathan S, sebagai yang diduga mengkreasi surat palsu dan berusaha…
- Fatwa PKPI Keluar Dalam Hitungan Hari - Sutiyoso minta fatwa MA setelah partainya tidak lolos pemilu 2014.Mahkamah Agung akan mengeluarkan fatwa tentang Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)…
- Ternyata Kampanye Melalui Internet dan Jejaring Sosial Sangat Efektif dan Berpengaruh Luas - Pengguna dunia maya saat ini sedang dibombardir dengan aksi kampanye tim sukses pasangan Prabowo-Hatta…
- Agar Survei Politik Yang Disajikan di Ruang Publik Bukan Informasi Bias Yang Menyesatkan - Statistik kadang-kadang identik dengan kebohongan, yang dibungkus dengan cita rasa ilmiah, cita rasa…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar