Awas ... !!! Ada Kemungkinan Kecurangan Pada Pilpres 2014 ?


Kemungkinan Kecurangan Pada Pilpres ? - Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan kandidat membuat suhu politik Tanah Air menghangat. Dua pasangan yang bertarung, yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, langsung “head to head”, sehingga pendukung capres pun melakukan segala daya upaya agar bisa menang. Upaya yang dilakukan tim sukses capres untuk bisa menang tidak hanya pada masa kampanye. Justru pertarungan sebenarnya terjadi pada hari pemilihan dan saat proses penghitungan suara.

Berbagai bentuk kecurangan bisa dilakukan para kandidat pada tahapan penghitungan suara itu. Kecurangan pilpres bisa saja melibatkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama di tingkat daerah. Keberpihakan penyelenggara pemilu sudah terlihat ketika pemilu legislatif (pileg) digelar 9 April lalu. 

Pasca pemilu legislatif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 81 anggota penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan di daerah, baik dari KPU maupun Bawaslu. Pemberhentian itu dilakukan karena para penyelenggara pemilu itu terbukti melanggar kode etik. Keberpihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu kandidat patut disayangkan. 

Mereka seharusnya menjaga agar pemilu, terutama pilpres, berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Kenyataannya, tanda-tanda pilpres tidak berlangsung jujur dan adil (jurdil) sudah tampak beberapa pekan belakangan ini. 

Indikasi pilpres 9 Juli nanti tidak berlangsung jurdil adalah dugaan keterlibatan bintara pembina desa (babinsa) dalam mengarahkan warga untuk memilih capres tertentu. Dalam kasus ini, peran pengawas pemilu belum maksimal. Selain itu, kecurangan pilpres nanti bisa dilakukan pada tahapan pembagian formulir C6 atau surat undangan pemilih. 

Berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan pilkada, seringkali formulir C6 itu difotokopi, sehingga bukan tidak mungkin pemilih yang mendapatkan undangan itu adalah pemilih fiktif atau orang-orang yang memang dimobilisasi untuk memilih salah satu kandidat. Mobilisasi pemilih dengan memanfaatkan fotokopi formulir C6 dan pencetakan surat suara dapat memberikan sumbangan suara yang signifikan bagi kandidat yang melakukan kecurangan. 

Pemanfaatan formulir C6 untuk bermain curang biasanya melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seharusnya, formulir C6 diberikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT). KPPS yang mengatur pemberian undangan pemilih (formulir C6) itu. 

KPPS yang tidak netral biasanya memberikan undangan itu kepada pemilih yang sudah diarahkan untuk memilih kandidat tertentu. Namun, undangan pemilih tidak diberikan kepada pemilih lansia atau yang dianggap tidak peduli atau tidak paham tentang tata cara pemilihan. Artinya, KPPS akan mengatur agar formulir C6 tersebut banyak sisa. Sisa undangan itu yang kemudian diberikan kepada sekelompok masyarakat yang sudah dimobilisasi untuk memilih kandidat tertentu. 

Bukan tidak mungkin, masing-masing orang di kelompok itu bisa memilih lebih dari satu kali. Cara seperti ini dilakukan dengan memanfaatkan cadangan surat suara, yang jumlahnya dua persen di masing-masing TPS. Jika pengawasan di TPS lemah atau dikuasai oleh salah satu kandidat, penyelenggara juga bisa mencoblos sendiri surat suara. Artinya, pada pilpres nanti, bisa saja surat suara dicoblos dua kali agar dianggap tidak sah, sehingga merugikan kandidat yang telah dipilih. 

Pascapencoblosan, bukan berarti tidak ada kecurangan. Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, hingga ke KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi, sangat rawan dimanipulasi. Di tingkat TPS, misalnya, petugas bisa memanipulasi suara yang diperoleh kandidat pada formulir C1 dengan menambah angka “0”. Sehingga, kandidat yang baru mendapat 1 suara langsung ditulis “10” suara. 

Modus penambahan angka seperti itu juga kerap dilakukan di tingkat-tingkat selanjutnya. Kita tentu berharap agar pilpres 9 Juli nanti berlangsung jurdil tanpa ada kecurangan. Prinsip jurdil itu yang harus dipegang oleh para kandidat yang bertarung nanti agar pemilu nanti tidak menimbulkan gejolak. Publik juga berharap agar penyelenggara pemilu di semua tingkatan tetap menjaga netralitas dan profesionalitas mereka dengan tidak berpihak. 

Meski demikian, para kandidat juga diharapkan bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Pengawasan bisa dilakukan sejak penetapan DPT, pencetakan surat suara, proses pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara. Para kandidat bisa menempatkan saksi di setiap TPS yang ada. Para saksi yang diberi tugas mengawasi setiap tahapan, terutama pascapencoblosan, harus memiliki kemampuan yang memadai dan tentunya tidak mudah disuap. 

Saksi-saksi yang dipilih pasangan kandidat harus mengikuti setiap proses penghitungan suara dan mengumpulkan setiap bukti jika diperlukan kalau ada sengketa di kemudian hari. Dengan pengawasan yang ketat dari masing-masing kandidat, diharapkan Pilpres 2014 berlangsung jurdil. Presiden dan wakil presiden yang terpilih nanti benar-benar pilihan rakyat. 
Sumber : suarapembaruan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar