Kasus Edgar Momentum Berantas Mafia Kampanye Hitam

Kasus Edgar Momentum Berantas Mafia Kampanye Hitam - Pengamat politik Boni Hargens menyatakan kasus peredaran surat palsu Joko Widodo terkait perkara Busway Transjakarta yang diduga dilakukan aktivis Edgar Jonathan S merupakan momentum untuk memberantas mafia kampanye hitam. 

"Kasus Edgar adalah momentum bagi aparat hukum untuk membongkar jaringan mafia kampanye hitam," kata Boni di Jakarta Selasa. 

Boni mengatakan aparat penegak hukum dan lembaga penyelenggara pemilihan umum harus memberikan perhatian khusus terhadap upaya oknum yang melempar isu tanpa fakta terhadap salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Terkait surat palsu Jokowi yang meminta tidak diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus korupsi busway, Boni menduga dilakukan oknum lawan politik yang sengaja melempar isu untuk menjatuhkan nama baik seseorang. 

"Selama ini `ada yang lempar batu sembunyi tangan` dengan cara menuduh dirinya sebagai korban kampanye hitam padahal pelaku sebenarnya," ucap Boni. 

Pengamat politik lulusan Universitas Indonesia itu menuturkan kasus pemalsuan surat Jokowi yang menyeret aktivis Edgar itu menelusuri motif dan mengetahui kelompok yang berkampanye hitam. 

Boni mengaku telah meneliti praktik kampanye negatif terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) mencapai 25 kasus dan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sekitar lima perkara. 

Kampanye hitam berarti menyebarkan informasi dengan fakta palsu untuk menyerang lawan dan kampanye negatif artinya menyiarkan kabar dengan menunjukkan fakta yang kurang pada lawan. 

Boni mencontohkan kasus surat palsu Jokowi merupakan kampanye hitam dengan merekayasa dan membentuk opini negatif. 

Sementara, Capres Prabowo mendapatkan serangan terkait dengan mencium kuda, isu kewarganegaraan ganda, dan tidak memiliki istri. 

Sebelumnya, tim hukum Capres Jokowi melaporkan dugaan peredaran surat palsu untuk kampanye hitam ke Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/293/VI/2014/Bareskrim. 

Surat itu berisi permintaan Jokowi kepada Jaksa Agung agar penyidik kejaksaan tidak memanggil Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kasus korupsi pengadaan busway Transjakarta. 

Tim hukum Jokowi melaporkan anggota organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar) yang merupakan sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bernama Edgar Jonathan S yang dianggap pihak bertanggung jawab. 

Pelapor menduga Edgar telah memproduksi surat palsu dan menyebarkannya ke publik melalui berbagai media sosial. 

Edgar dilaporkan melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Pasal 310 junto Pasal 311 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik.m

Kemudian Pasal 27 junto Pasal 36 junto Pasal 45 junto Pasal 45 junto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasangan Prabowo-Hatta akan bersaing dengan pasangan Jokowi-JK pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.(tp)
Sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment