Status Jabatan Ahok Juga Tergantung Presiden SBY

Status Jabatan Ahok Juga Tergantung Presiden SBY - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan belum mengetahui apakah Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), saat mengantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang akan cuti untuk Pilpres.

Didik mengatakan status Wagub DKI Jakarta itu masih menunggu keputusan dari presiden. Nantinya presiden yang akan memutuskan apkah Ahok menjadi Plt gubernur atau Plh gubernur. "Dalam undang-undang tidak menyebutkan aturan apakah jadi Plt atau Plh jika gubernurnya nonaktif. itu tergantung oleh presiden," katanya, Selasa (13/5/2014).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno - (Foto: istimewa)

Ia melanjutkan, nantinya presiden akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian sementara atau non aktif untuk Jokowi. Selain itu juga dicantumkan tugas apa saja yang bisa dilimpahkan dari gubernur kepada wakil gubernur selama Jokowi dinonaktifkan.

"Disitu baru ketahuan apakah nantinya Plh atau Plt," ujarnya.
Dalam Permendagri Nomor 55 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif.

Sementara untuk Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.

Menurut Didik, cuti yang diajukan Jokowi sampai dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau sekitar bulan Agustus dan November mendatang. Izin ini akan digunakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan Jokowi sebagai calon presiden.

Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum dibuka pada 18 Mei mendatang.

Selain itu aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti tersebut disetujui maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan non aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Selain mengajukan izin cuti secara administrasi, Jokowi juga meminta izin langsung kepada Presiden SBY untuk menjadi capres. Jokowi mendatangi Istana Presiden pada Selasa (13/5) siang ini dan diterima langsung oleh SBY.(bay//inilah.com)
Selain itu aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti tersebut disetujui maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan non aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Selain mengajukan izin cuti secara administrasi, Jokowi juga meminta izin langsung kepada Presiden SBY untuk menjadi capres. Jokowi mendatangi Istana Presiden pada Selasa (13/5) siang ini dan diterima langsung oleh SBY.(bay//inilah.com)
  • Ingatlah Enam Janji Jokowi Kalau Terpilih
    Ingatlah Enam Janji Jokowi Kalau Terpilih -- Juru bicara Timkamnas pasangan Jokowi-JK, Hasto Kristianto, di Jakarta, Sabtu (19/7), mengatakan bahwa penghitungan suara yang dilakukan lembaga-lembaga…
  • Inilah Tata Cara Pencoblosan Pada Pemilu Legislatif 2014
    Inilah Tata Cara Pencoblosan Pada Pemilu Legislatif 2014 - Pemilu legislatif 9 April 2014 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan transisi pemerintahan secara demokratis. Oleh…
  • Partai Demokrat Hanya Partai Semusim
    Partai Demokrat adalah Partai Semusim. Laksana kembang di taman, Demokrat tumbuh mekar, berbunga, dan setelah madunya dihisap habis oleh para politisi oportunis-korup, ia layu dan mengering untuk…
  • Maaf ... Tahun Ini Bukan untuk Rakyat
    Maaf ... Tahun Ini Bukan untuk Rakyat - Setahun ke depan dikatakan sebagai tahun politik. Tepatnya 9 April 2014 kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) disusul dengan Pemilihan…
  • Seharusnya Jokowi Revolusi Mental Sendiri Dulu Supaya Jujur, Baru Bicara
    Seharusnya Jokowi Revolusi Mental Sendiri Dulu Supaya Jujur, Baru Bicara - Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo, kembali dikritik terkait tulisan…
  • Sistem Pemilu Membuat Caleg Kehilangan Akal Sehatnya
    Sistem Pemilu Membuat Caleg Kehilangan Akal Sehatnya - Disadari atau tidak, sistem pemilu saat ini memang membuat para caleg kehilangan akal sehatnya. Besarnya modal yang harus dikeluarkan saat…
  • Adakah Ruang 'Dispensasi' untuk Demokrat di UU Pemilu 2014 ?
    Permintaan Partai Demokrat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang mengakomodasi kekosongan kursi Ketua Umum di partai itu, dinilai tak bisa terpenuhi. Undang-undang 8/2012 tentang…
  • PPP Dihantam Konflik Yang Tidak Pernah Reda
    PPP Dihantam Konflik Yang Tidak Pernah Reda - Konflik internal PPP tidak pernah reda. Jika beberapa waktu lalu internal PPP sempat panas soal dukungan ke Prabowo-Hatta di Pilpres maka kini…
  • Akhirnya KPU Meloloskan Partai Bulan Bintang Sebagai Peserta Pemilu 2014
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Rapat pleno anggota KPU memutuskan tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "PBB ditetapkan sebagai peserta…
  • PKS Jadi Partai Korupsi Sapi. Bagaimana Bisa?
    Partai Korupsi Sapi, Apa Boleh Buat - ‘’Daging Sapi Mahal Ini Biangnya: Partai Korupsi Sapi’’. Demikian bunyi spanduk di tepi jalan. Spanduk yang menunjuk PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini fotonya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar