Kalau Sampai Nanti Malam KPU Tidak Bisa Menyelesaikan Penghitungan Rekapitulasi Suara ?

Kalau Sampai Nanti Malam KPU Tidak Bisa Menyelesaikan Penghitungan Rekapitulasi Suara ? - Kalau sampai nanti malam KPU tidak bisa menyelesaikannya dan besok tidak bisa disahkan rekapitulasi suara, maka jalan terakhir yang tidak diharapkan adalah Perppu. - Perppu diperlukan bila KPU tak selesaikan penghitungan malam ini

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa penghitungan suara parpol yang akan berakhir besok diperlukan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu menyelesaikan penghitungan rekapitulasi suara malam ini.

Abdul Hakam Naja (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang) 
"Tentu perkembangan sampai nanti malam harus dipantau apakah bisa dituntaskan atau tidak. Kalau sampai nanti malam KPU tidak bisa menyelesaikannya dan besok tidak bisa disahkan rekapitulasi suara, maka jalan terakhir yang tidak diharapkan adalah Perppu. Maka besok pagi diperlukan Perppu," kata Hakam Naja kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, sebelum dikeluarkan Perppu oleh Presiden, ia menyarankan kepada pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP untuk terus berkomunikasi setiap saat terkait perkembangan penghitungan rekapitulasi suara.

"Komisi II DPR RI hanya setuju atau tidak dalam menyikapi hal tersebut," kata politisi PAN itu.

Kalaupun lahir Perppu, imbuh dia, maka waktu yang ideal guna perpanjangan masa penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2014 adalah seminggu.

"Waktu yang diperlukan sebaiknya 3 hari dan maksimal satu minggu. Sebab kalau terlalu lama, akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan presiden, belum lagi kalau ada kasus di Mahkamah Konstitusi," kata Hakam.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, di Jakarta, Rabu malam. 
(zul)
sumber : antaranews.com
"Waktu yang diperlukan sebaiknya 3 hari dan maksimal satu minggu. Sebab kalau terlalu lama, akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan presiden, belum lagi kalau ada kasus di Mahkamah Konstitusi," kata Hakam.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, di Jakarta, Rabu malam. 
(zul)
sumber : antaranews.com
  • SBY Jadi Cawapres, Presidennya Siapa ... ???
    SBY Jadi Cawapres, Presidennya Siapa ? - Perolehan suara Partai Demokrat (PD) yang terpuruk pada sejumlah perhitungan cepat (quick count) pemilu legislatif 2014 perlu segera disikapi oleh Presiden…
  • PPP Dihantam Konflik Yang Tidak Pernah Reda
    PPP Dihantam Konflik Yang Tidak Pernah Reda - Konflik internal PPP tidak pernah reda. Jika beberapa waktu lalu internal PPP sempat panas soal dukungan ke Prabowo-Hatta di Pilpres maka kini…
  • Kenali Perbedaan Partai Islam, Partai Nasionalis dan Partai Sekuler
    Bila satu saja kader partai Islam tersangkut masalah, maka caci maki dan tuduhan munafik deras mengalir. "Suruh siapa bawa-bawa Islam?" Tapi segudang kader partai sekuler tersangkut…
  • Golput Pada Pemilu 2014 Diperkirakan Melebihi 50 Persen
    Golput Pada Pemilu 2014 Diperkirakan Melebihi 50 Persen - Pesta demokrasi lima tahunan yakni pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD pada 9 April 2014 tinggal hitungan hari,…
  • Jokowi Jadi Korban Kebohongan Yang Tiada Henti
    Jokowi Jadi Korban Kebohongan Yang Tiada Henti - Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan memasuki masa kampanye Pilpres 2014, kampanye hitam yang melibatkan berbagai…
  • Kini Giliran Pemilu Legislatif Digugat ke MK
    Kini Giliran Pemilu Legislatif Digugat ke MK - Salah satu calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa, Anwar Rachman, mengajukan uji materil terhadap Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang…
  • Partai Demokrat Hanya Partai Semusim
    Partai Demokrat adalah Partai Semusim. Laksana kembang di taman, Demokrat tumbuh mekar, berbunga, dan setelah madunya dihisap habis oleh para politisi oportunis-korup, ia layu dan mengering untuk…
  • Inilah Perdebatan Antara Calon Presiden dan Seorang Gubernur
    Inilah Perdebatan Antara Calon Presiden dan Seorang Gubernur -- Dua pasangan capres-cawapres sudah melewati agenda debat pertama, awal pekan ini. Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan…
  • Perbedaan antara Politikus dan Negarawan
    Perbedaan antara Politikus dan Negarawan - Tahun 2014, sebagaimana prediksi para ahli, akan merupakan tahun yang sarat dengan masalah-masalah berat, sehubungan dengan akan terjadinya dua peristiwa…
  • PLASADANA.COM - Nilai tukar rupiah terhadap dolar kini terus melemah. Meski terjadi sentimen negatif terhadap dolar, rupiah seakan tak terpengaruh dan terus melorot hingga menembus batas…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar