Kini Giliran Pemilu Legislatif Digugat ke MK

Kini Giliran Pemilu Legislatif Digugat ke MK - Salah satu calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa, Anwar Rachman, mengajukan uji materil terhadap Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 15 April 2014.

Anwar Rachman mempermasalahkan Pasal 5 dan 215 yang menyatakan calon anggota DPR, DPRD dan DPD didapat dari suara terbanyak di daerah pemilihannya. Pasal 5 mengatur pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. 

Sementara Pasal 215 mengenai penetapan caleg terpilih didasarkan pada ketentuan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/10/03/224466_sidang-di-mahkamah-konstitusi_663_382.jpg
Menurut Anwar, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Sebab dalam Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 diatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan. Hal itu pun ia nilai bertentangan dengan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia yang menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Dengan banyaknya caleg dan terbatasnya kursi, maka dampaknya masyarakat jadi resah dan bingung karena tarik-menarik antarcaleg, bahkan bisa bertengkar antarcaleg dari partai politik yang sama sehingga menimbulkan konflik,” kata Anwar. 

Selain itu dengan sistem terbuka saat ini, Komisi Pemilihan Umum juga harus mencetak surat suara yang lebih besar, sehingga menurut Anwar hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Sehingga pemohon memohon kepada MK memberikan amar, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Pasal 5 dan 215 UU Pileg dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Anwar.

Namun permohonan itu tak bisa langsung dikabulkan oleh hakim MK. “Akan kami laporkan ke majelis hakim, apakah akan pleno atau segera diputuskan,” kata Ketua Majelis Panel, Arief Hidayat. (umi)
sumber : viva.co.id
“Sehingga pemohon memohon kepada MK memberikan amar, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Pasal 5 dan 215 UU Pileg dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Anwar.

Namun permohonan itu tak bisa langsung dikabulkan oleh hakim MK. “Akan kami laporkan ke majelis hakim, apakah akan pleno atau segera diputuskan,” kata Ketua Majelis Panel, Arief Hidayat. (umi)
sumber : viva.co.id
  • Masih Percayakah Anda Dengan Lembaga Survei ... ???
    Masih Percayakah Anda Dengan Lembaga Survei ... ??? - Hasil survei beberapa lembaga survei berbeda relatif jauh dengan hasil hitung cepat dalam pemilu legislatif 2014. Sebelum Pileg…
  • Beginilah Adab Sopan Santun Calon Presiden Indonesia
    Beginilah Adab Sopan Santun Calon Presiden Indonesia - Santri Kesal, Awal Ketemu KH Maimoen Zubair, Jokowi Tak Cium Tangan - Kedatangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pondok…
  • Kekhawatiran Publik Soal Tapera Jadi Ladang Baru Bagi Koruptor
    Sejak munculnya peraturan baru soal potongan gaji demi program baru pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), banyak kontra dari berbagai kalangan. Karena tabungan itu bukan lagi bersifat…
  • SBY Jadi Cawapres, Presidennya Siapa ... ???
    SBY Jadi Cawapres, Presidennya Siapa ? - Perolehan suara Partai Demokrat (PD) yang terpuruk pada sejumlah perhitungan cepat (quick count) pemilu legislatif 2014 perlu segera disikapi oleh Presiden…
  • Apa Khabar Pencekalan Prabowo Oleh Amerika.... ?
    Apa Khabar Pencekalan Prabowo Oleh Amerika.... ? - Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Robert O Blake menggelar pertemuan dengan pimpinan 12 Ormas Islam yang tergabung dalam…
  • Fatwa MA Tentang Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI ) Keluar Dalam Hitungan Hari
    Fatwa PKPI Keluar Dalam Hitungan Hari - Sutiyoso minta fatwa MA setelah partainya tidak lolos pemilu 2014.Mahkamah Agung akan mengeluarkan fatwa tentang Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)…
  • Benarkah Megawati Mulai Ragukan Jokowi?
    Benarkah Megawati Mulai Ragukan Jokowi? - Pengamat Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP tidak yakin dengan…
  • Inilah Dendam Megawati Terhadap SBY
    Inilah Dendam Megawati Terhadap SBY - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara Panda Nababan menuturkan rasa penasaran Megawati Soekarnoputri terhadap…
  • PDIP Menantang Perang Umat Islam .. ???
    PDIP Menantang Perang Umat Islam .. ??? - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta Timur, William Yani menginstruksikan kader dan pendukung Jokowi…
  • Inilah Alasan Hary Tanoesoedibjo Bersedia Jadi Cawapres Hanura
    Inilah Alasan Hary Tanoesoedibjo Bersedia Jadi Cawapres Hanura — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo mengaku bahwa penetapan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden di Pemilu…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar