Inilah Tanggapan Lengkap Yusril Tentang Uji Materi Ditolak MK - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan uji materi UU Pilpres yang diajukan Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra.
Alasan MK menolak permohonan itu, pertama karena permohonan Yusril itu dianggap tidak mempunyai alasan hukum. Kedua, MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan UUD 1945 seperti dimohonkan Yusril.
Bagaimana tanggapan Yusril atas putusan ini?. "Alasan ini bagi saya sangat aneh," kata Yusril seperti diungkapnya dalam akun twitter miliknya, Kamis sore (20/3/2014).
Berikut tanggapal lengkap Yusril atas putusan MK itu, seperti ditulisnya dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd :
1. Ada dua point putusan MK sehubungan dengan permohonan uji UU no. 42 Th 2008 tentang Pilpres yg saya ajukan
2. Pertama MK nyatakan menolak permohonan saya dengan alasan permohonan saya tdk mempunyai alasan hukum;
3. Untuk menyatakan demikian, MK hanya mengutip seluruh pertimbangan hukum dlm memutus permohonan Efendi Ghazali sebelumnya
4. Kedua, MK menyatakan tidak berwenang menafsikan UUD 45 seperti yg saya mohon, terkait dengan maksud ketentuan ps 6A ayat 2 UUD 45 ....
5. ...dikaitkan dengan ketentuan Pasal 22E UUD 45. Alasan ini bagi saya sangat aneh
6. MK selama ini gembar-gembor mengatakan bhw MK adalah penafsir tunggal konstitusi
7. Tapi ketika saya mohon MK menafsirkan, MK malah mengatakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Aneh<
1. Ada dua point putusan MK sehubungan dengan permohonan uji UU no. 42 Th 2008 tentang Pilpres yg saya ajukan
2. Pertama MK nyatakan menolak permohonan saya dengan alasan permohonan saya tdk mempunyai alasan hukum;
3. Untuk menyatakan demikian, MK hanya mengutip seluruh pertimbangan hukum dlm memutus permohonan Efendi Ghazali sebelumnya
4. Kedua, MK menyatakan tidak berwenang menafsikan UUD 45 seperti yg saya mohon, terkait dengan maksud ketentuan ps 6A ayat 2 UUD 45 ....
5. ...dikaitkan dengan ketentuan Pasal 22E UUD 45. Alasan ini bagi saya sangat aneh
6. MK selama ini gembar-gembor mengatakan bhw MK adalah penafsir tunggal konstitusi
7. Tapi ketika saya mohon MK menafsirkan, MK malah mengatakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Aneh
8. MK nampak mengelak untuk menafsirkan dua pasal tsb, padahal mereka tahu apa maksudnya. MK hanya menyembunyikan kebenaran entah utk apa
9. Maka Pilpres 2014 ini mengandung kerawanan konstitusional, dengan mengacu pd putusan permohonan Efendi Ghazali
10. Norma UU Pilpres telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tdk punya kekuatan hkm mengikat, tapi baru berlaku 2019
11. Saya telah lakukan tugas saya baik sebagai akademisi maupun aktivis untuk mengkreksi jalannya negara, khususnya Pemilihan Presiden..
12. Agar sesuai dengan norma2 konstitusi dalam UUD 45, agar saya tdk disalahkan oleh sejarah mengapa tdk berbuat dan mengingatkan
14. Suatu hal yg juga patut dicatat dalam putusan MK kali ini adalah penggalanga opini publik yg mengatakan bhw permohonan saya pasti..
15...akan dikabulkan karena Ketua MK dijabat Hamdan Zulfa yg bekas anak buah saya. Saya berulangkali membantah tuduhan itu
16. Saya tdk pernah bicara dg Hamdan Zulva terkait perrmohonan yg saya ajukan ke MK, tapi kebanyakan orang tdk percaya
17. Saya tetap menjaga integritas moral pibadi tdk ingin kasak kusuk lakukan pendekatan2, meskipun seseorang itu bkas anak buah saya
18. Sekarang buktinya permohoan saya ditolak dan sebagiannya lg dinyatakan tdk berwenang untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh MK
19. Sementara Ketua MKnya Hamdan Zulva yg bekas anak buah saya itu.
20. Dalam mengajukan perkara ke MK, saya tdk berurusan dengan Hamdan, dan Hamdan jg tdk ada urusannya dengan saya. Kami jalan sendiri2
21. Sementara ini demikianlah twt saya tentang putusan MK sore ini. Bagi saya mengecewakan. Bagi yg lain, mungkin diterima dengan suka cita
22. Demikianlah perjalanan sejarah manusia dan perjalanan sejarah bangsa ini, tetap masih panjang dan berliku..
sumber : suara-islam.com
- Jokowi Mulai Jadi Orang Yang Dizalimi ? - Setelah beberapa waktu lalu muncul isu Gubernur DKI Jakarta Jokowi disadap, kali ini muncul isu Jokowi bakal dibunuh atau dibuat cacat jika tetap maju…
- Istilah "Kampung maling” sempat memicu kericuhan dalam rapat kerja gabungan Jaksa Agung (saat itu) Abdul Rahman Saleh dengan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Februari 2005.…
- Hanya Ini Lembaga Survei Yang Bisa Dipercaya di Indonesia -- Persaingan Pilpres 2014, tidak hanya diwarnai kompetisi antara tim sukses, tapi juga perang survei. Itu lantaran lembaga survei seolah…
- Pramono Akan Jadi Kuda Hitam Dalam Perhelatan Konvensi Partai Demokrat - Mantan Kepala Staf TNI Darat Jenderal (Purnawirawan) Pramono Edhie Wibowo sejak Selasa lalu resmi bergabung dengan Partai…
- Ternyata Inilah Alasan Janda - Janda Kota Kembang Dukung Jokowi - Jusuf Kalla - Forum Janda yang tergabung dalam Komunitas Janda Indonesia (KOJAINDO) menyatakan dukungannya terhadap pasangan…
- Inilah Pengakuan Timses Jokowi-JK Tentang Perintah Awasi Masjid -- Politisi PDIP yang juga tim sukses relawan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Eva K. Sundari mengakui adanya surat…
- Benarkah Megawati Mulai Ragukan Jokowi? - Pengamat Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP tidak yakin dengan…
- Jokowi 'Nyapres', Masyarakat Kecewa ... !!! - Masyarakat pemilih di DKI Jakarta, kecewa dengan langkah politik gubernur Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai capres. Masyarakat menilai,…
- Menggosok Citra PKS - Satu-satunya jalan yang mungkin efektif untuk menggosok lagi citra Partai Keadilan Sejahtera hanyalah keluar dari koalisi penyokong pemerintah. Kata "mungkin" harus…
- Jangan lagi mencari Marzuki Alie di Senayan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini diprediksi gagal terpilih kembali menjadi anggota legislatif. Nasib…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar