Aroma Judicial Corruption Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali dkk ternyata sudah diputuskan setahun yang lalu, tepatnya Maret 2013. Lantas, mengapa putusan itu baru dibacakan setahun kemudian, Kamis (23/1/2014) kemarin ketika pelaksanaan Pemilu 2014 semakin dekat?.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," kata Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu itu.
Kebetulan Ketua Majelis Syuro PBB itu juga mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. Selasa (21/1/2014) kemarin sidang perdana uji materi yang diajukan Yusril dimulai. Selain soal Pemilu serentak, Yusril menggugat soal Presidential Threshold.
Sebagian kalangan mencium adanya aroma judicial corruption tercium di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu serentak 2019 ini. Sebab di era Mahfudz MD gugatan ini sudah diputuskan.
Lalu bagaimana komentar para hakim konstitusi?. Seperti dilaporkan detikcom, Kamis (24/1/2014), hakim konstitusi memilih buru-buru memasuki mobil dan enggan memberikan komentar atas hal tersebut.
"Ya yang diputuskan baru satu, yang lain belum," kata hakim konstitusi Harjono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat seraya buru-buru masuk mobil tanpa menjelaskan maksud ucapannya lebih lanjut.
"Iya, Mahfud yang memutuskan," ujar Harjono.
"Mengapa bukan Mahfud yang membacakan?" cecar wartawan.
"Bukan hakim lagi kok," jawab Harjono menutup pintu mobilnya.
Adapun hakim konstitusi Maria Farida Indarti tidak memberikan pernyataan apapun. Sebab dalam perkara ini, guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia (UI) itu memilih menolak permohonan.
"Saya kan DO, jadi tidak bisa berkomentar," kata Maria menuju mobilnya
Sedangkan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena saat putusan dibuat, dia belum menjadi hakim konstitusi.
"Bukan berwenang saya menjawab, karena saya belum masuk rapat permusyawatan hakim," ujar guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Bagaimana dengan Hamdan Zoelva? Wartawan yang menunggu Hamdan sejak selesai ucapan putusan dibacakan tidak bisa menemui Hamdan. Menurut informasi, Hamdan sudah terlebih dahulu meninggalkan gedung MK.
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
Aroma judicial corruption tercium saat putusan pemilu serentak 2019 sudah diputus pada Maret 2013 tetapi baru diumumkan hari ini.
"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak dalam bentuk uang tapi kepentingan. MK harus bisa menjelaskan apa di balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
sumber : suara-islam.com
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
Aroma judicial corruption tercium saat putusan pemilu serentak 2019 sudah diputus pada Maret 2013 tetapi baru diumumkan hari ini.
"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak dalam bentuk uang tapi kepentingan. MK harus bisa menjelaskan apa di balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
sumber : suara-islam.com
- Inilah Jabatan Yang Diincar Eurico Guterres Dalam Kabinet Prabowo - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur, Eurico Barros Gomes Guterres menyatakan siap menjadi menteri, jika…
- Apakah PDIP Mau Melindungi Jokowi Jika Dipanggil KPK ? - Nama Gubernur Jokowi mulai disorot, terutama karena kasus impor bus dari China yang konyol dan berbau korupsi dan kini telah dilaporkan ke…
- Strategi Merebut Simpati Rakyat dengan Strategi Komunikasi Pemasaran - Ketika masyarakat Indonesia tersita perhatiannya ke perhelatan akbar sepak bola dunia di Brasil yang menghabiskan dana…
- Pencapresan Jokowi Menjadi Sebuah Keniscayaan - Berdasarkan hasil quick count pemilu 2014 yang sudah banyak dirilis, hanya keajaiban yang bisa menggagalkan kemungkin Joko Widodo di kursi…
- Mempertanyakan Sikap Jokowi Terhadap Kasus Korupsi pengadaan Bus TransJakarta - Puluhan warga dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, menuntut Gubernur DKI Jakarta…
- Berat, Peluang Wiranto-HT Unggul di Pilpres - Deklarasi Wiranto-Hary Tanoesoedibjo sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura dinilai hanya sebuah strategi untuk…
- Ingatlah Enam Janji Jokowi Kalau Terpilih -- Juru bicara Timkamnas pasangan Jokowi-JK, Hasto Kristianto, di Jakarta, Sabtu (19/7), mengatakan bahwa penghitungan suara yang dilakukan lembaga-lembaga…
- Ternyata Belum Ada yang Mau Koalisi dengan Demokrat - Belum menentunya arah partai Demokrat dalam berkoalisi, selain karena raihan suara yang hanya 10,19 persen juga karena belum adanya kehendak dari…
- Polemik PKS dengan Koalisi - Polemik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berujung pada pendepakan PKS dari barisan koalisi. Hal itu…
- Soal Kampanye Hitam, Kubu Prabowo Dinilai 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' - Terungkapnya kaitan aktivis Partai Gerindra, Edgar Jonathan S, sebagai yang diduga mengkreasi surat palsu dan berusaha…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar