PBB Siap Eksekusi KPU Bila Abaikan Putusan PTTUN

Yusril minta KPU proses kesertaan PBB di Pemilu 2014 dselesaikan dalam 7 hari, Jika Tak Laksanakan Putusan PTTUN, PBB akan Eksekusi KPU

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan PTTUN yang meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu dalam tujuh hari.

"Kalau KPU tidak laksanakan, PBB yang akan eksekusi KPU," kata Yusril di kantornya, Jumat, 8 Maret 2013.

Yusril juga mengingatkan agar KPU tidak mengajukan kasasi karena itu akan sia-sia. "Ini kan sengketa Pemilu, KPU tidak berhak mengajukan kasasi karena dia bukan pihak yang dirugikan," tegas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra

Kemarin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.
Yusril menyebut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan. Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PTTUN yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB.

Komisi Pemilihan Umum belum memastikan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, langkah hukum lanjutan menyikapi putusan PTTUN itu akan lebih dahulu dibahas di antara pimpinan Komisi. Pimpinan perlu mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PTTUN sehingga putusan PBB dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi partai peserta Pemilu.

"Kemungkinan KPU kasasi atau tidak masih akan diputuskan rapat pleno, sembari mempelajari secara jernih apakah argumen hakim dalam mengambil keputusan lurus-lurus," kata Sigit di PTTUN Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.

Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah sengketa untuk mengajukan keberatan atau kasasi ke MA, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang tahapan-tahapan sengketa partai politik, yakni sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding di PTTUN, dan kasasi di MA.
news.viva.co.id
"Kemungkinan KPU kasasi atau tidak masih akan diputuskan rapat pleno, sembari mempelajari secara jernih apakah argumen hakim dalam mengambil keputusan lurus-lurus," kata Sigit di PTTUN Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.

Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah sengketa untuk mengajukan keberatan atau kasasi ke MA, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang tahapan-tahapan sengketa partai politik, yakni sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding di PTTUN, dan kasasi di MA.
news.viva.co.id
  • Inilah Perdebatan Antara Calon Presiden dan Seorang Gubernur
    Inilah Perdebatan Antara Calon Presiden dan Seorang Gubernur -- Dua pasangan capres-cawapres sudah melewati agenda debat pertama, awal pekan ini. Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan…
  • Inilah Lima Kader Beken Demokrat yang Tidak Lolos ke Senayan
    Inilah Lima Kader Beken Partai Demokrat yang Tidak Lolos ke Senayan - Pemilu 2014 menjadi catatan penting bagi Partai Demokrat . Selain perolehan suara partai anjlok drastis, juga sejumlah nama…
  • Money Politics dan Cuci Otak Ala Jokowi
    Money Politics dan Cuci Otak Ala Jokowi - Menjelang Pilpres 2014, perang di media sosial antar pendukung capres kian panas. Muncul dugaan akun bayaran pendukung Joko Widodo (Jokowi) di media…
  • Status Jabatan Ahok Juga Tergantung Presiden SBY
    Status Jabatan Ahok Juga Tergantung Presiden SBY - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan belum mengetahui apakah Basuki Tjahaja Purnama akan…
  • Kebijakan Pro Asing + Utang SBY = Negara Bangkrut!
    Kebijakan Pro Asing + Utang SBY = Negara Bangkrut! - Selama 9 tahun menjabat, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap membuat jumlah utang negara meningkat cukup signifikan. Menurut…
  • Kasus Edgar Momentum Berantas Mafia Kampanye Hitam
    Kasus Edgar Momentum Berantas Mafia Kampanye Hitam - Pengamat politik Boni Hargens menyatakan kasus peredaran surat palsu Joko Widodo terkait perkara Busway Transjakarta yang diduga dilakukan…
  • Partai Bulan Bintang (PBB) Resmi Jadi Peserta Pemilu 2014 Dengan Nomor Urut 14
    Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya resmi menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan yang melegakan bagi PBB ini karena Komisi Pemilihan Umum tidak memutuskan tidak melakukan kasasi atas putusan PTTUN…
  • Nasdem Akan Garap Massa Yang Kecewa, Frustasi dan Putus Asa
    Nasdem Akan Garap Massa Yang Kecewa, Frustasi dan Putus Asa - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yakin partainya mampu menempati tiga besar perolehan suara pada Pemilu 2014 mendatang. Pernyataan…
  • Sekarang Prabowo Diprediksi Menang Satu Putaran
    Sekarang Prabowo Diprediksi Menang Satu Putaran - Lembaga Survei & Polling Indonesia (SPIN) melakukan penelitian untuk melihat peluang calon presiden (Capres) yang akan terpilih. Hasilnya,…
  • Mengukur Peluang Wiranto - HT Unggul di Pilpres
    Berat, Peluang Wiranto-HT Unggul di Pilpres - Deklarasi Wiranto-Hary Tanoesoedibjo sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura dinilai hanya sebuah strategi untuk…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar