KPU Bersikukuh Verifikasi atas PBB Sudah Benar - KPU sedang berunding apakah akan ajukan kasasi atas putusan PTTUN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh telah menjalankan proses verifikasi faktual dengan benar terhadap Partai Bulan Bintang (PBB). Meski, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014.
Anggota KPU, Ida Budhiarti, mengatakan bahwa undang-undang memberikan ruang bagi Komisi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan. Karenanya, jika memang diperlukan, KPU akan menggunakan kesempatan untuk meyakinkan publik bahwa KPU telah bekerja dengan benar.
"Dari sisi formil hukum formal, KPU meyakini kita masih punya kesempatan untuk memperjuangkan dan meyakinkan bahwa apa yang telah dilakukan KPU provinsi, kabupaten/kota telah sesuai prosedur hukum sudah memperhatikan asas penyelengaraan Pemilu," kata Ida kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2013.
Namun, KPU akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak, apalagi sampai melebihi batas waktu yang ditentukan undang-Undang, putusan PTTUN otomatis berlaku, dan PBB segera disahkan sebagai partai peserta Pemilu.
KPU akan mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan langkah kasasi atau tidak. Di antaranya, pertimbangan implikasi atas putusan PTTUN yang memerintahkan KPU untuk menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu.
Sebab, kata Ida, tahapan-tahapan Pemilu tahun 2014 sudah berjalan, dan dikhawatirkan terganggu. Tahapan yang sudah menjelang ialah pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS), yakni pada 9-16 April 2013.
"Tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi formalistik hukum formil, tapi juga dari segi kemaslahatan yang juga dipertimbangkan oleh KPU. Seperti tahapan yang terus berjalan dan hak parpol untuk mengajukan calon yang waktunya sudah semakin dekat," terang Ida, sebelum menjadi narasumber pada sebuah diskusi di kantor KPU.
news.viva.co.id
Sebab, kata Ida, tahapan-tahapan Pemilu tahun 2014 sudah berjalan, dan dikhawatirkan terganggu. Tahapan yang sudah menjelang ialah pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS), yakni pada 9-16 April 2013.
"Tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi formalistik hukum formil, tapi juga dari segi kemaslahatan yang juga dipertimbangkan oleh KPU. Seperti tahapan yang terus berjalan dan hak parpol untuk mengajukan calon yang waktunya sudah semakin dekat," terang Ida, sebelum menjadi narasumber pada sebuah diskusi di kantor KPU.
news.viva.co.id
- PLASADANA.COM - Nilai tukar rupiah terhadap dolar kini terus melemah. Meski terjadi sentimen negatif terhadap dolar, rupiah seakan tak terpengaruh dan terus melorot hingga menembus batas…
- Nasdem Akan Garap Massa Yang Kecewa, Frustasi dan Putus Asa - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yakin partainya mampu menempati tiga besar perolehan suara pada Pemilu 2014 mendatang. Pernyataan…
- Jokowi-JK Bakal Larang Perda Syariat Islam -- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk…
- Beginilah Adab Sopan Santun Calon Presiden Indonesia - Santri Kesal, Awal Ketemu KH Maimoen Zubair, Jokowi Tak Cium Tangan - Kedatangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pondok…
- Inilah Total Harta Kekayaan Calon Presiden Prabowo dan Jokowi Sesuai Hasil Varifikasi KPK - Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Calon Presiden Prabowo Subianto…
- Jokowi Berpasangan Dengan Siapapun Pilpres Tetap Dua Putaran - Pemilihan Presiden 2014 diprediksi akan berlangsung selama dua putaran. Hal itu bila didasarkan tiga calon presiden yang akan…
- SBY, Sang Ketua Umum Dengan Segudang Jabatan - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah usai. Seperti yang sudah diduga, hajatan politik internal partai politik (parpol) berlambang segitiga…
- PPP Sudah Kalah Sebelum Pemilu - "Sesungguhnya strategi politik memecah belah lawan tidak lazim dipakai di Indonesia. Pada zaman Orde Baru strategi itu lazim terjadi. Pada masa itu, lawan…
- Kalau Sampai Nanti Malam KPU Tidak Bisa Menyelesaikan Penghitungan Rekapitulasi Suara ? - Kalau sampai nanti malam KPU tidak bisa menyelesaikannya dan besok tidak bisa disahkan rekapitulasi…
- Jangan lagi mencari Marzuki Alie di Senayan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini diprediksi gagal terpilih kembali menjadi anggota legislatif. Nasib…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar