Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata hakim ketua majelis Dr Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Sebelum sidang dimulai, Sutiyoso mengaku optimistis partainya dapat memenangkan gugatan, sehingga dapat mengikuti pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014. "Saya yakin menang, ini kami perjuangkan. Artinya, respon dari KPU juga harus cepat memberikan sikap seperti PBB, supaya semua bisa berkonsentrasi ke tahapan berikutnya," kata Sutiyoso.
Bawaslu menafsirkan bahwa KPU harus menjalankan keputusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Namun, berdasarkan fatwa MA Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatan tersebut ke PTTUN.
Sidang sempat diskors selama 10 menit karena lembar putusan yang dibacakan Ketua Majelis tidak lengkap. Sidang pembacaan putusan berlangsung lebih dari dua jam oleh tiga hakim, yaitu Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arief Nurdu’a.
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, dan tergugat yang diwakili oleh Komisioner KPU Ida Budhiati. Selama pelaksanaan verifikasi faktual, PKPI menuding petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal, sehingga kepengurusan PKPI tidak memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota.
Kabupaten-kota tersebut antara lain Bantul, Kulonprogo, Klaten, Demak, Trenggalek, Grobogan, Kendal, Cilacap, Kudus, Sukoharjo, Solok Selatan, Pasaman Barat, Solok, Pesisir Selatan, Samarinda, dan Bone Bolangan. // antara
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, dan tergugat yang diwakili oleh Komisioner KPU Ida Budhiati. Selama pelaksanaan verifikasi faktual, PKPI menuding petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal, sehingga kepengurusan PKPI tidak memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota.
Kabupaten-kota tersebut antara lain Bantul, Kulonprogo, Klaten, Demak, Trenggalek, Grobogan, Kendal, Cilacap, Kudus, Sukoharjo, Solok Selatan, Pasaman Barat, Solok, Pesisir Selatan, Samarinda, dan Bone Bolangan. // antara
- Petunjuk Dalam Memilih Pemimpin - Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara. Karenanya, pemilu adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan…
- Money Politics dan Cuci Otak Ala Jokowi - Menjelang Pilpres 2014, perang di media sosial antar pendukung capres kian panas. Muncul dugaan akun bayaran pendukung Joko Widodo (Jokowi) di media…
- Jokowi Jadi Korban Kebohongan Yang Tiada Henti - Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan memasuki masa kampanye Pilpres 2014, kampanye hitam yang melibatkan berbagai…
- Yusril : " Kalau permohonnan dikabulkan MK, saya biasa-biasa saja " - "Kalau permohonnan dikabulkan MK, saya biasa-biasa saja, tapi kalau permohonan ditolak saya ketawa-ketawa," kata Yusril,…
- Pemilu Presiden 2014 Resmi Hanya Satu Putaran Saja - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Umum Presiden 2014 digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat…
- Perlombaan Zalim Antara PKS dan Demokrat - Koalisi partai sekretariat gabungan (setgab) terpecah soal rencana kenaikan BBM. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersilang pendapat dan memilih untuk…
- Data Lengkap Dana Kampanye Masing - Masing Partai - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok kerja transparansi dana kampanye menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No…
- Masih Percayakah Anda Dengan Lembaga Survei ... ??? - Hasil survei beberapa lembaga survei berbeda relatif jauh dengan hasil hitung cepat dalam pemilu legislatif 2014. Sebelum Pileg…
- Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Rilyadi, mengundurkan diri dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Achmad mundur karena mendapat tugas lain dari…
- Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku dirinya terzalimi, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar