PBB Lolos Pemilu, Yusril Minta Pendaftaran Caleg Diperpanjang - Pengadilan hari ini memutuskan PBB dapat ikut pemilu 2014.
Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan ulang pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk partainya.
Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014.
Menurut Yusril, tenggat pengajuan DCS bagi PBB tak bisa disamakan dengan 10 partai politik yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 9-16 April 2013. Sebab, PBB baru dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu.
Sementara, 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya tentu sudah lebih dulu dan lebih siap menyusun DCS. Mereka mempunyai lebih cukup waktu untuk menyusun daftar calon wakil rakyat tersebut, sehingga tenggat 9-16 April 2013 tak bisa diberlakukan untuk PBB.
"Tidak bisa disamakan dengan partai lain. Waktunya berbeda dengan partai lain," katanya seusai sidang putusan sengketa partai politik untuk PBB di PTTUN Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013.
PBB, kata Yusril, selama proses gugatan memang tetap melakukan rekrutmen caleg dan menyusun DCS. Hal itu sebagai antisipasi apabila putusan PTTUN menyatakan PBB berhak mengikuti Pemilu.
Namun penyusunan DCS tidak maksimal karena Partai lebih berkonsentrasi pada proses sengketa, baik di Badan Pengawas Pemilu maupun di PTTUN.
Ketua Majelis Syura PBB itu menambahkan, penjadwalan ulang pengajuan DCS tidak hanya untuk partainya. Jika PTTUN nanti mengabulkan gugatan atas partai lain selain PBB, KPU pun harus melakukan hal yang sama.
"Ya, kalau nanti (PTTUN) memutuskan partai lain memenuhi syarat, harus dikasih waktu yang berbeda," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
news.viva.co.id
Ketua Majelis Syura PBB itu menambahkan, penjadwalan ulang pengajuan DCS tidak hanya untuk partainya. Jika PTTUN nanti mengabulkan gugatan atas partai lain selain PBB, KPU pun harus melakukan hal yang sama.
"Ya, kalau nanti (PTTUN) memutuskan partai lain memenuhi syarat, harus dikasih waktu yang berbeda," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
news.viva.co.id
- Kalau Sampai Nanti Malam KPU Tidak Bisa Menyelesaikan Penghitungan Rekapitulasi Suara ? - Kalau sampai nanti malam KPU tidak bisa menyelesaikannya dan besok tidak bisa disahkan rekapitulasi…
- Beginilah Adab Sopan Santun Calon Presiden Indonesia - Santri Kesal, Awal Ketemu KH Maimoen Zubair, Jokowi Tak Cium Tangan - Kedatangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pondok…
- Inilah Alasan Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla Tolak Undangan Partai Demokrat - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla memberi sinyal menolak undangan Partai Demokrat pada 1 Juni 2014 untuk memaparkan…
- Inilah Kekhawatiran Sejumlah Pengusaha AS Jika Prabowo Jadi Presiden - Sejumlah pengusaha Amerika Serikat mengaku sempat khawatir jika Prabowo menjadi capres. Ekonom dari Universitas Indonesia…
- Inilah 11 Janji SBY Untuk 5 Tahun Yang Akan Datang - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Partai Demokrat mengklaim telah berhasil memajukan perekonomian dan…
- Membaca Manuver Jusuf Kalla (JK) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki hubungan sangat dekat dengan kelompok Sofyan Wanandi dkk. Di samping kedua keluarga, Jusuf Kalla dan Wanandi…
- Inilah Empat Kekuatan Yang Mengepung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang dikepung oleh empat kekuatan kapitalisme global, yang secara…
- SBY, Sang Ketua Umum Dengan Segudang Jabatan - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah usai. Seperti yang sudah diduga, hajatan politik internal partai politik (parpol) berlambang segitiga…
- Apakah Itu Politik ?Seorang anak kecil bertanya pada ayahnya:"Ayah, dapatkah kau jelaskan apakah politik itu?" Ayah berkata, "Nak, aku akan menjelaskan seperti ini:Aku adalah pencari nafkah bagi…
- Data Lengkap Dana Kampanye Masing - Masing Partai - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok kerja transparansi dana kampanye menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar